Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Apa yang dimaksud UPTD ?

Untuk melaksanakan kewenangan Provinsi di Daerah Kabupaten/Kota, dapat dibentuk UPTD provinsi yang wilayah kerjanya meliputi satu atau beberapa Daerah Kabupaten/Kota. UPTD tersebut merupakan bagian dari Dinas Daerah Provinsi.

Pengertian UPTD

UPTD adalah singkatan dari kata unit pelaksana teknis daerah.  Istilah unit pelaksana teknis daerah apabila disingkat yaitu menjadi UPTD. Akronim  UPTD (unit pelaksana teknis daerah) merupakan singkatan/akronim resmi dalam Bahasa Indonesia.