Perbedaan MOS dan MPLS oleh Siswa
KOMPAS.com - Memasuki tahun ajaran baru 2018/2019, sekolah diwajibkan melaksanakan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) sebagai pengganti Masa Orientasi Sekolah (MOS).
Ketentuan MPLS untuk tahun ajaran ini masih mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 18 Tahun 2016.
Sesuai peraturan tersebut, jadwal MPLS telah ditetapkan paling lama 3 hari pada awal minggu pertama tahun ajaran baru.
Sudahkah kamu tahu perbedaan antara MPLS dan MOS yang berlaku tahun ini? Berdasarkan Permendikbud, berikut 5 perbedaan antara MOS dan MPLS yang perlu kalian ketahui
Perbedaan MOS dan MPLS di Sekolah
1. Penyelenggara guru
Permendikbud telah mengatur penyelenggara MPLS adalah guru. Berbeda dengan MOS, siswa senior atau alumni menjadi penyelenggara. Tujuannya jelas agar proses pengenalan lingkungan sekolah tidak berubah menjadi ajang buli atau perundungan.
Sekolah diwajibkan untuk menugaskan minimal 2 guru untuk mendampingi kegiatan MPLS. Kehadiran guru sebagai penyelenggaran MPLS diharapkan akan memutus budaya 'senioritas' dimana perundungan atau pembulian cenderung terjadi.
2. Seragam dan atribut resmi sekolah
Saat MOS calon siswa kerap dipaksa menggunakan atribut yang tidak masuk akal atau tidak masuk akal. Atribut ini seringkali bukan saja sulit dicari namun juga terlihat merendahkan martabat saat digunakan. Misal, menggunakan kalung dari cakar ayam mentah, pita 7 warna dan lainnya.
Dalam Permendikbud aturan atribut MPLS dijelaskan tegas: siswa baru mengenakan seragam dan atribut resmi dari sekolah.
3. Kegiatan dilakukan di sekolah
MPLS mewajibkan kegiatan pengenalan lingkungan sekolah dilakukan di lingkungan sekolah dengan waktu yang telah ditetapkan yakni 3 hari di minggu pertama tahun ajaran baru.
Berbeda saat MOS di mana kerap kali terjadi kasus penculikan untuk perploncoan. Siswa baru 'diculik' senior atau alumni untuk mengikuti orientasi di luar kegiatan sekolah.
4. Kegiatan edukatif
Kegiatan MOS lebih banyak diwarnai kegiatan mengandung unsur perploncoan, pelecehan, kekerasan atau perundungan. Ada banyak hukuman atau kegiatan fisik yang mengarah pada tindakan pembulian dan tidak mendidik.
5. Biaya MPLS
Panitia MPLS dilarang untuk melakukan pungutan biaya ataupun bentuk pungutan lain yang sifatnya memaksa. Sebaliknya dalam MOS kerap terjadi dilakukan oleh para senior atau alumni memaksa siswa baru untuk memberikan 'sesuatu' mulai dari hal sederhana seperti coklat hingga pungutan-pungutan lain.